SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap delapan tersangka kasus narkotika pada Januari hingga Februari 2025.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 2,4 kg dan 202 butir pil ekstasi.
"Kami ingin sebutkan bahwa akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengapresiasi langka-langkah Polresta Bandar Lampung dalam mencegah peredaran gelap narkotika di kota itu.
Baca Juga:Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya
"Peran kami dalam mencegah peredaran narkoba di kota ini dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika," kata dia.
Menurutnya, pencegahan narkotika harus dimulai sejak dini, dan diperlukan peran serta masyarakat sehingga ke depan Kota Bandarlampung terbebas dari bahaya narkoba.
"Kita harus bersama-sama menghentikan peredaran gelap narkotika di kota ini agar anak cucu dan generasi muda bebas dari narkoba. Minimal ini dilakukan dari keluarga, sekolah serta pemerintah bersama mencegah penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Pemusnahan Barang Bukti
Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 kg hasil pengungkapan kasus narkoba pada Januari hingga Februari 2025.
Baca Juga:Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung
"Selain barang bukti sabu-sabu 2,4 kg, kami juga memusnahkan 202 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus dari Januari hingga Februari," kata Alfret Jacob Tilukay.
Dia mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Polresta Bandarlampung dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami menyadari bahwa peredaran narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda dan kesehatan individu, namun juga berdampak negatif pada ketertiban sosial dan keamanan masyarakat," kata dia
Alfret mengatakan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang diungkap mencapai lebih dari Rp2,5 miliar yang dapat digunakan untuk merusak sebanyak 12.325 jiwa apabila peredarannya tidak dapat dihentikan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polresta Bandarlampung," kata dia.
Alfret menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
"Namun begitu kami menyadari dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, peran aktif masyarakat dan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Bandar Lampung yang bebas dari narkoba," kata dia. (ANTARA)