Posko THR Lampung 2025: Lapor Online Lebih Mudah! Ini Kontak Pentingnya

posko pengaduan THR dibuka pada 24 Maret dan akan usai pada 7 April 2025.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:35 WIB
Posko THR Lampung 2025: Lapor Online Lebih Mudah! Ini Kontak Pentingnya
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan THR 2025. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi pekerja yang belum mendapatkan hak tunjangan tersebut menjelang Idul Fitri 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan posko pengaduan THR dibuka pada 24 Maret dan akan usai pada 7 April 2025.

"Posko ini dibuka hingga 7 April untuk mengantisipasi ada pekerja yang setelah Idul Fitri baru mengadu tidak memperoleh tunjangan hari raya," katanya.

Yuri menjelaskan pengaduan akan proses pemberian THR bagi pekerja di wilayahnya tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara daring.

Baca Juga:74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025

"Posko pengaduan tunjangan hari raya ini lokasinya di dinas, tapi untuk mengakomodir pengaduan dari berbagai daerah disediakan juga kontak ponsel petugas serta call center. Sehingga, pengaduan dapat dilakukan secara daring," ucap dia.

Yuri melanjutkan operasional posko pengaduan THR bagi pekerja dilakukan setiap hari dan selama operasional disiagakan petugas piket.

"Nanti semua pengaduan yang diterima akan direkap, dilihat lagi aturannya. Kemudian tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk memastikan sekaligus melakukan mediasi, bila terbukti melanggar akan di sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Yuri mengharapkan para pekerja yang ada di Provinsi Lampung dapat segera melaporkan bila hak THR tidak diberikan sesuai aturan oleh pemberi kerja.

"Kami siap memfasilitasi, memediasi pekerja serta perusahaan agar sengketa industrial bisa segera terselesaikan dengan baik. Diharapkan tunjangan hari raya pekerja bisa diberikan tanpa dicicil dan harus tepat waktu," ujar dia.

Baca Juga:TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung

Awasi BHR Ojek Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini