PSU Pilkada Pesawaran: Demokrat Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki Gugatan, Apa yang Terjadi?

Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:46 WIB
PSU Pilkada Pesawaran: Demokrat Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki Gugatan, Apa yang Terjadi?
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyebut pihaknya memberi tenggat waktu bagi Partai Demokrat untuk memperbaiki gugatan terkait pencalonan pasangan Elin-Supriyanto yang ditolak KPU dalam PSU Pilkada Pesawaran. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari terhadap gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno terhadap gugatan yang diajukan partai Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU Pilkada Pesawaran.

Berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi formil dan materiil terhadap dokumen permohonan, kata Fatihunnajah, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.

"Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian atas gugatan yang diajukan," kata dia.

Baca Juga:PSU Pilkada Pesawaran Telan Dana Rp 23 Miliar

Fatihunnajah menjelaskan bahwa sebagaimana aturan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri atas bakal pasangan calon atau pasangan calon.

"Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon," kata dia.

Dia mengatakan bahwa Bawaslu Pesawaran sudah menyerahkan hasil verifikasi gugatan ke pihak Partai Demokrat dan mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan.

"Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja," kata dia.

Untuk diketahui KPU Pesawaran pada Senin (10/3/2025) menolak pendaftaran calon pengganti dalam PSU Pilkada Pesawaran atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.

Baca Juga:Pencalonan Elin Septiani Istri Aries Sandi di Pilkada Pesawaran Ditolak KPU

Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini