Terkendala Biaya, Akankah PSU Pilkada Pesawaran Terlaksana?

ada 18 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU karena tidak memiliki anggaran, termasuk Pesawaran.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:52 WIB
Terkendala Biaya, Akankah PSU Pilkada Pesawaran Terlaksana?
Ilustrasi Pilkada. Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran terkendala biaya. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 sebagaimana yang diperintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkendala biaya. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan ada 18 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU karena tidak memiliki anggaran, termasuk Pesawaran.

Menurut Ribka Haluk, ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang," kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga:MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, PWNU Lampung Sampaikan Seruan Ini

Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.

Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

Baca Juga:Pilkada Pesawaran PSU: Akademisi Unila Soroti Kinerja Penyelenggara

"Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah," katanya.

Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

1. Kabupaten Bungo

2. Kabupaten Bangka Barat

3. Kabupaten Barito Utara

4. Kabupaten Magetan

5. Kabupaten Mahakam Ulu

6. Kabupaten Kutai Kartanegara

7. Kabupaten Siak

8. Kabupaten Banggai

Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud

3. Kabupaten Buru

4. Kabupaten Pulau Taliabu

5. Kabupaten Pasaman

6. Kabupaten Empat Lawang

7. Kabupaten Pesawaran

8. Kabupaten Bengkulu Selatan

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Tasikmalaya

11. Kabupaten Boven Digoel

12. Kabupaten Gorontalo Utara

13. Kabupaten Parigi Moutong

14. Kota Banjarbaru

15. Kota Palopo

16. Kota Sabang

17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)

18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang)

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini