MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, PWNU Lampung Sampaikan Seruan Ini

putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Februari 2025 | 17:20 WIB
MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, PWNU Lampung Sampaikan Seruan Ini
Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Puji Raharjo meminta semua pihak menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi di Pilkada Pesawaran. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilkada 2024.

Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Puji Raharjo mengatakansebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati norma hukum yang telah disepakati bersama.

Puji Raharjo menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal kemenangan, tetapi juga ketaatan pada aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, PWNU Lampung mengimbau semua pihak untuk menerima putusan ini dengan lapang dada dan tetap menjaga suasana damai.

Baca Juga:Pilkada Pesawaran PSU: Akademisi Unila Soroti Kinerja Penyelenggara

"Kami tekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil. Kemudian kami juga mengajak semua pihak memastikan bahwa pemilihan ulang nantinya berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi," kata dia.

Puji menyampaikan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.

"Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. " ujar Puji Raharjo.

Dia mengatakan PWNU Lampung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun demokrasi yang sehat dan mendukung pelaksanaan pemilihan ulang yang jujur, adil, serta transparan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," kata dia.

Baca Juga:Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu Ditemukan Meninggal

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan terkait ijazah yang digunakan.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan, tanpa mengikutsertakan calon yang telah didiskualifikasi. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini