Begal Rampas Motor Bocah 13 Tahun di Lampung Tengah, Pelaku Diringkus 1 Jam Kemudian

Aksi begal terjadi di Jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Maret 2025 | 11:21 WIB
Begal Rampas Motor Bocah 13 Tahun di Lampung Tengah, Pelaku Diringkus 1 Jam Kemudian
Pelaku begal sepeda motor ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Seorang remaja berinisial JA (19) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar karena terlibat aksi pembegalan sepeda motor.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan petugas meringkus JA hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian.

Aksi begal terjadi di Jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (5/3/2025) pukul 12.30.

Yusvin Argunan mengatakan pelaku bersama rekannya yang masih buron nekat merampas sepeda motor milik korban dengan menodongkan senjata tajam (sajam).

Baca Juga:Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak Beradik di Lampung Tengah Bunuh Tetangga

"Korban DA (13), sedang mengendarai sepeda motor bersama sepupunya, dicegat oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam," kata Yusvin, Kamis (6/3/2025).

Salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan sajam dan merampas sepeda motor Honda Beat magenta tahun 2019, Nopol BE 2894 ID.

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban inisial NA (40) asal Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kampung Poncowati.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi langsung menuju lokasi menangkap pelaku berinisial JA, yang diketahui warga Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Baca Juga:Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat magenta tahun 2019 milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini