Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak Beradik di Lampung Tengah Bunuh Tetangga

Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan

Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Maret 2025 | 04:15 WIB
Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak Beradik di Lampung Tengah Bunuh Tetangga
Ilustrasi pembunuhan. Kakak beradik di Lampung Tengah menghabisi nyawa tetangga dipicu masalah batas lahan. [unsplash]

SuaraLampung.id - Dua kakak beradik terlibat kasus pembunuhan terhadap pria berinisial HI (60) yang terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (2/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan satu pelaku berinisial RN (51), warga Kampung Negeri Agung, sudah ditangkap. Sementara pelaku lain berinisial AN (50) masih buron.

"Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN selaku adik kandung RN," ujar Mangara, Rabu (5/3/2025).

Kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (2/3/2025). Setibanya di lokasi, ia melihat patok tanah telah bergeser dari tempat semula.

Baca Juga:Terduga Pelaku KDRT Lompat ke Sungai Way Pengubuan Ditemukan Tewas

Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut.

Namun, ia hanya bertemu dengan anak AN, sehingga ia pun kembali ke rumahnya.Sekitar pukul 16.00 WIB, AN mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya.

Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.

Dalam perjalanan, mereka singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun.

Sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya.

Pelaku RN dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Lampung Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak