Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami

Kesal terhadap istrinya, pelaku langsung memukul wajah istri sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Maret 2025 | 12:48 WIB
Gara-gara Utang Rokok, Istri di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Suami
Ilustrasi KDRT. Seorang suami ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, karena melakukan KDRT terhadap istrinya. [Pexels.com/Karolina Grabowska]

SuaraLampung.id - Seorang suami berinisial AM (48) ditangkap aparat Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SI (42).

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan peristiwa KDRT terjadi di rumah pasutri di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu pada 26 Februari 2025 lalu.

Saat itu pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung setempat, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh korban, lantaran masih pagi.

Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun merasa korban ingin menghalanginya. Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya.

Baca Juga:Geger! Suami Temukan Istri Tak Bernyawa di Kandang Sapi di Lampung Tengah

"Kesal terhadap istrinya, pelaku langsung memukul wajah istri sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," ujar Edi, Selasa (4/3/2025).

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menarik baju korban, kemudian menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu. Setelah mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polsek Padang langsung meringkus pelaku di rumahnya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kampung Mojokerto, kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Bobol Rumah Kosong, Maling di Lampung Tengah Gasak Rp24 Juta

Pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," kata Kapolsek.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini