SuaraLampung.id - Tim gabungan Polres Lampung Selatan menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 32 lokasi berbeda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan pihaknya menangkap empat tersangka yang tergabung dalam jaringan curanmor.
Para tersangka adalah SH (19), BA (21), JA (21), dan J (17). Keempatnya merupakan warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Sindikat ini dikenal sebagai kelompok curanmor modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah, kantor, dan tempat umum lainnya.
Baca Juga:Stok Beras Lampung Selatan Aman Hingga Lebaran 2025
Salah satu korban adalah Nabila Ria Sari (25), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp 23 juta di depan kantor PT. Mandala Multi Finance, Kalianda.
"Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan total 32 lokasi pencurian di Kalianda, Penengahan, dan Sragi," ujar Yusriandi Yusrin, Sabtu (1/3/2025).
Kasus ini terungkap ketika anggota Tim Sikat Rajabasa mencurigai dua pria yang mondar-mandir di Desa Kedaton, Kalianda. Terjadi kejar-kejaran hingga salah satu pelaku menabrak kendaraan warga lalu ditangkap.
Polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke Labuhan Maringgai dan menangkap tiga pelaku lainnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor berbagai merek seperti Honda Beat, Honda Scoopy, Honda PCX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Honda Revo.
Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk kunci T dan obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan korban.
Baca Juga:Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini agar jaringan sindikat ini bisa diberantas sampai ke akarnya," tegas Kapolres.