Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung

salah satu pelaku ditangkap warga sementara satu pelaku lain berhasil kabur

Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:34 WIB
Dibuntuti dari Way Halim, Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Jati Agung
Ilustrasi begal. Aksi dua begal di Jati Agung, Lampung Selatan, digagalkan warga. [Suara/Iqbal]

SuaraLampung.id - Aksi begal sepeda motor terjadi di Jalan Gajah Mada, Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan salah satu pelaku  ditangkap warga sementara satu pelaku lain berhasil kabur. Tersangka yang diringkus berinisial YI (40), warga Langkapura, Kota Bandar Lampung.

“Tersangka membuntuti korban sejak dari Way Halim hingga Jati Agung. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh” ujar Rudy, Rabu (26/2/2025).

Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan korban dan berusaha membawa kabur, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.

Baca Juga:Niat Balap Liar, Pelajar SMA Curi Motor Teman Lalu Bongkar Onderdilnya

Warga sekitar segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan.

Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung. Korban menyadari dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya.

Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

Baca Juga:Hujan Deras! 2 Desa di Jati Agung Lampung Selatan Terendam Banjir

Tersangka YI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak