Prabowo Pangkas Anggaran! Lampung Selatan Siap Patuhi Instruksi Efisiensi

kebijakan efisiensi tidak masalah karena terkait dengan perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK)

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:17 WIB
Prabowo Pangkas Anggaran! Lampung Selatan Siap Patuhi Instruksi Efisiensi
Wakil Bupati Lampung Selatan Syaiful Anwar menyatakan pihaknya siap mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar mengatakan kebijakan efisiensi tidak masalah karena terkait dengan perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan makan minum. 

Dengan adanya efisiensi tersebut, Pemkab Lampung Selatan  sudah bersiap dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kami akan melakukan penyesuaian, dan kami sangat siap mendukung instruksi efisiensi itu," kata Syaiful, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:Rektor Itera Berjanji Tak Naikkan UKT Mahasiswa di Tengah Efisiensi Anggaran

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu yang berisi mandat mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun 2025.

Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025, terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Efisiensi anggaran sebesar itu demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat.

Langkah penghematan itu, antara lain membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar. Langkah lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Baca Juga:Patuhi Titah Prabowo, Mirza Siap Pangkas Anggaran Lampung

Selain itu, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, kemudian mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Upaya lain, sesuai dengan arahan Presiden, yakni memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

Di samping itu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Penghematan itu juga untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini