SuaraLampung.id - Satua Lalu Lintas Polres Lampung Barat membatasi kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Liwa – Krui, tepatnya di Kilometer 22, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra mengatakan pembatasan kendaraan ini diberlakukan karena jalan tersebut mengalami amblas.
"Kami membatasi kendaraan untuk mengantisipasi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut," ujar dia, Senin (10/2/2025).
Polisi mengimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur Liwa-Krui, baik yang menuju Liwa maupun Krui. Para pengendara juga diminta untuk mematuhi arahan dan petunjuk dari petugas di lapangan.
Baca Juga:Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Rawan Kecelakaan
"Kami mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi petunjuk yang ada. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan agar jalur ini bisa kembali aman untuk dilalui," ujar Deni.
Petugas juga melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan memberikan informasi secara langsung kepada pengguna jalan terkait kondisi jalan yang amblas.
Polres Lampung Barat berharap agar semua pengguna jalan dapat menjaga keselamatan diri dan sesama dengan mematuhi peraturan dan petunjuk yang diberikan oleh petugas di lapangan.
Pembatasan sementara ini diambil untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa pengendara.
Baca Juga:Info Pengalihan Arus Lalu Lintas Bank Lampung Run 2025, Minggu 9 Februari