Hasil Akhir Polemik Pelaku Anak Curanmor Dilepaskan di Way Kanan

Dibebaskannya pelaku ini membuat sejumlah orang menggelar unjuk rasa di Polsek Way Tuba

Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:09 WIB
Hasil Akhir Polemik Pelaku Anak Curanmor Dilepaskan di Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait kasus curanmor di Way Tuba, Selasa (4/2/2025). [Dok Polres Way Kanan]

SuaraLampung.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan telah merampungkan gelar perkara khusus kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan dua anak-anak.

Aksi curanmor ini terjadi Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada 28 Januari 2025 lalu. Dua pelaku AS (14) dan DR (14) ditangkap massa saat kejadian. 

Kasus ini mencuri perhatian sebab penyidik Polsek Way Tuba melepaskan pelaku yang masih di bawah umur dengan alasan perkara diselesaikan lewat restoratif justice

Dibebaskannya pelaku ini membuat sejumlah orang menggelar unjuk rasa di Polsek Way Tuba. Mereka tidak terima dan meminta kasus ini tetap dilanjutkan dengan tersangka ditahan.

Baca Juga:Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung

Menyikap tuntutan masyarakat itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menginstruksikan penyidik melakukan gelar perkara khusus yang akhirnya diadakan pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Gelar perkara khusus ini menghadirkan pihak korban, pelaku, Bapas Kelas II B Kotabumi, kepala kampung, UPT PPA Pemkab Way Kanan, DPRD Way Kanan serta perwakilan massa yang meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Setelah gelar perkara khusus, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kota Bumi Provinsi Lampung Utara Wendy Heri Haslin mengatakan tindakan penyidik Polres Way Kanan itu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Mengacu pada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 semua persyaratan baik dalam faktor formil maupun materil semuanya sudah terpenuhi," ucap dia.

Menurut Wendy, semua pihak harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam proses perkara anak itu berbeda. Semuanya harus paham bahwa konsep hukum anak itu sendiri berbeda dengan hukum orang dewasa.

Baca Juga:Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba

BAPAS berharap kepada semua pihak atau warga terutama dari Polres Way Kanan kedepannya bisa lebih memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan Restoratif Justice.

Apalagi ke depan akan mulai menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih menekankan kepada Restoratif Justice (RJ).

"Sekali lagi kami dari pihak BAPAS dalam hal ini menyetujui restoratif justice yang sudah dilakukan dari pihak Polres Way Kanan khususnya Polsek Way Tuba," tuturnya.

Ayah dari korban DS menyadari bahwa memaafkan merupakan hal yang mulia sehingga bersepakat untuk restorative justice atas peristiwa tersebut.

M Yusuf, perwakilan masyarakat sekaligus moderator saat aksi unras di Mako Polsek Way Tuba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terjadi miskomunikasi.

"Saya menyadari setelah pelaksanaan gelar perkara ini bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan Polsek Way Tuba memang sudah memenuhi tahapan - tahapan yang memang dilakukan sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.

"Apalagi yang mau kita paksakan korbannya sudah menerima, tidak ada yang dirugikan dan sudah saling memaafkan tertulis ditandatangani dan dicap oleh Kepala Kampung di wilayah tersebut," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini