Harga Singkong Naik Jadi Rp1.350/Kg, Mentan Larang Impor

supaya komoditas pangan singkong diterapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 10:19 WIB
Harga Singkong Naik Jadi Rp1.350/Kg, Mentan Larang Impor
Mentan Andi Amran Sulaiman memimpin rapat koordinasi bersama petani dan pengusaha singkong, Jumat (31/1/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.

Pernyataan ini disampaikan Andi Amran Sulaiman usai melakukan rapat koordinasi dengan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dia mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komoditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telepon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas," kata Andi Amran.

Baca Juga:Soroti Kasus Harga Singkong di Lampung, Mentan Ancam Tindak Importir: Jangan Zalimi Petani!

Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.

"Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata dia.

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 perkilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp1.000 perkilogram.

Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.

Baca Juga:Banjir Rendam 7 Kabupaten/Kota di Lampung, Petani Terdampak Akan Dibantu Presiden

Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

Menurut Mentan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan pengawasan penetapan harga singkong.

"Jadi semua sudah sepakat. Besok tim turun, juga dari Satgas Pangan Mabes Polri. Kami ke sana nanti kami sampaikan, turun ke lapangan melihat secara detail," kata Mentan.

Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar unjuk rasa supaya pemerintah menaikkan harga jual singkong dari semula Rp1.000 per kilogram menjadi Rp1.400 per kilogram.

Dikatakan Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

"Perintah Bapak Presiden adalah bagaimana mengawal petani, menjaga petani mulai dari peternakan, kemudian petani padi, petani singkong yang ada masalah tiga bulan, alhamdulillah selesai semua," kata dia.

Menurut dia, dengan ditetapkan harga terbaru ini para petani singkong diharapkan tidak lagi merasa dirugikan, serta bisa berkolaborasi dengan para pengusaha industri di Tanah Air.

"Perusahaan harus untung, tetapi petani harus tersenyum," ujarnya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan membatasi impor singkong ataupun tapioka.

Zulkifli menyebut pembatasan impor tapioka akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini