Ratusan Burung Selundupan Digagalkan di Bakauheni, Termasuk Satwa Dilindungi

jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:10 WIB
Ratusan Burung Selundupan Digagalkan di Bakauheni, Termasuk Satwa Dilindungi
Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 444 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) dini hari. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 444 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (24/1/2025) pukul 02.15.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam," katanya.

Menurut Yusriandi, praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.

Baca Juga:Dari Lampung ke Tangerang, Ribuan Kilo Daging Babi Ilegal Disita di Bakauheni

"Aksi penggagalan itu dilakukan pada Jumat (24/1/2025) pukul 02.15 WIB di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa petugas menangkap dua pelaku yang mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.

“Pelaku yang diamankan, AM(48) dan DK (44), bersama barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV," ujarnya.

Yusriandi menerangkan, jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Kasus ini juga bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 444 ekor burung tanpa dokumen resmi. Para pelaku kini kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi

Dia menerangkan, kerja sama ini juga memiliki peran penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, dalam menjaga keseimbangan alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini