Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram

Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu

Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:53 WIB
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
Pasutri pengedar uang palsu ditangkap di Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap petugas Polsek Candipuro, Lampung Selatan, karena mengedarkan uang palsu. Pasutri yang ditangkap ialah Ari Setiawan (37) dan istrinya Dewi Sunita (36).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (20/1/2025) di dua lokasi berbeda yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro.

"Tersangka ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan lima puluh ribu," ujar Yusriandi, Kamis (23/1/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka.

Baca Juga:Dramatis! Pasutri Lansia Terjebak Banjir Lampung Selatan, Dievakuasi Tim Damkar

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cintamulya, Lampung Selatan.

"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia," kata Yusriandi.

Hasil interogasi terungkap bahwa sang istri memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. Istrinya mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital.

Polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp4.200.000 terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu tersebut diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 lembar senilai Rp4.750.000.

Baca Juga:Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Jalinsum Lampung Selatan, Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Rinciannya uang pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 32 lembar dan uang pecahan nominal Rp50.000 sebanyak 31 lembar.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp485.000 yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, agar lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

"Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindaklanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua," ujar dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini