Ibu Kerja di Luar Negeri, Remaja Putri Asal Lampung Utara Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 2 Tahun

Pelaku sudah melakukan perbuatan tak pantas terhadap anak kandungnya ini sejak tahun 2022

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Januari 2025 | 21:44 WIB
Ibu Kerja di Luar Negeri, Remaja Putri Asal Lampung Utara Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 2 Tahun
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang remaja putri di Lampung Utara diperkosa ayah kandungnya selama 2 tahun. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang pedagang sate berinisial SA (43) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara karena memperkosa anak kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan polisi menangkap SA di kediamannya di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Selasa (14/1/2025).

"Pelaku sudah melakukan perbuatan tak pantas terhadap anak kandungnya ini sejak tahun 2022," ujar Umi, Kamis (16/1/2025).

Menurut Umi, pelaku merudapaksa anak kandungnya yang berusia 18 tahun ini karena ditinggal sang istri yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:Bejat! Ayah di Lampung Utara Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Saat Tertidur

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tersebut karena ditinggal istri yang bekerja sebagai PMI," ujarnya.

Umi mengatakan kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2022. Pada waktu itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba didatangi pelaku.

"Kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2022, saat itu korban sedang tertidur di kamar, kemudian pelaku yang merupakan ayah kandung korban memasuki kamar dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji," katanya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap SA. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Tragis! Ibu Bacok Bayi 6 Bulan di Lampung Timur, Diduga Depresi Suami Mau Nikah Lagi

Akibat perbuatan ayahnya, korban mengalami depresi cukup serius. Pihak keluarga menyatakan bahwa kondisi psikologis korban memerlukan perhatian khusus.

"Pengakuan pihak keluarga, korban ini mengalami depresi. Atas kondisi ini, kami akan memberikan trauma healing untuk membantu pemulihan korban," ujar Umi.

Karena perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini