Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta

Waskito Joko Suryanto merupakan terdakwa perkara penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Januari 2025 | 21:00 WIB
Eks Kepala Bapenda Pringsewu Dipenjara 3 Tahun, Rugikan Negara Rp576 Juta
Mantan Kepala Bapenda Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat (10/1/2025). [ANTARA]

"Itu sebabnya semua saksi yang kami hadirkan itu tidak jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Terdakwa Waskito Joko Suryanto disidangkan atas perkara korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB yang telah merugikan negara sebesar Rp576.400.000.

Ia menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter.

Selain itu, ia juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar

Terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini