2 Wilayah di Lampung Dibatasi Penggunaan Air Tanah, Ini Sebabnya

pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak

Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Januari 2025 | 20:20 WIB
2 Wilayah di Lampung Dibatasi Penggunaan Air Tanah, Ini Sebabnya
Ilustrasi dua daerah di Lampung dibatasi penggunaan air tanah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Penggunaan air tanah di dua wilayah di Provinsi Lampung akan dibatasi karena termasuk dalam kategori daerah rawan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya berada di kategori rawan, kritis hingga rusak.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ucap Yuliot, Rabu (8/1/2025).

Kontrol yang dilakukan oleh ESDM, yakni melalui pengetatan penerbitan izin untuk wilayah-wilayah kritis dan rusak. Yuliot memaparkan sejumlah wilayah yang kondisi cekungan air tanahnya berada dalam kategori rawan, kritis, dan rusak.

Baca Juga:Waspada PMK! Karantina Bakauheni Perketat Pengawasan Hewan Ternak

Wilayah yang masuk ke kategori rawan adalah Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar, Jawa Tengah; Boyolali, Jawa Tengah; Metro, Lampung; dan Kotabumi, Lampung.

Lebih lanjut, wilayah yang masuk ke kategori kritis adalah Denpasar, Bali; Tabanan, Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian, wilayah yang masuk ke kategori rusak adalah cekungan air tanah Jakarta; Karawang, Jawa Barat; Bekasi, Jawa Barat; Serang, Banten; Tangerang, Banten; Bogor, Jawa Barat; Bandung, Jawa Barat; Soreang, Jawa Barat; Pekalongan, Jawa Tengah; Pemalang, Jawa Tengah; serta Semarang, Jawa Tengah.

“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” kata Yuliot.

Perizinan yang diberikan oleh pemerintah akan menyesuaikan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanahnya dan kebutuhan pelaku usahanya. Kemudian, lanjut Yuliot, pemerintah akan memasang meteran untuk mencegah pemanfaatan berlebih.

Baca Juga:8 Fraksi DPRD Setujui Bandar Negara Jadi Kabupaten Baru di Lampung Selatan

Apabila pelaku usaha memanfaatkan air tanah secara berlebih, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa teguran, hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk membuat sumur resapan, sehingga sebagian air tanah yang mereka manfaatkan harus dikembalikan ke tanah.

“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” ucap Yuliot. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini