Penipu Online Catut Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Diringkus, Ternyata Pemain Lama

Pelaku kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:11 WIB
Penipu Online Catut Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Diringkus, Ternyata Pemain Lama
Ilustrasi penipuan online. Pelaku penipuan yang mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu ditangkap. [Freepik/user2846165]

Pelaku kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.

Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974.

Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga, jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.

Baca Juga:Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini