SuaraLampung.id - Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menangkap pelaku penipuan online dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian.
Polisi meringkus pelaku berinisial RF (33), di rumahnya di Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan penipuan terhadap korban Sudiyono terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB.
Modusnya, pelaku RF menghubungi korban melalui nomor ponsel dengan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta
Melalui pesan WhatsApp, RF berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman.
Pelaku meminjam uang Rp1 juta sambil meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan. Karena merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban mentransfer uang sesuai permintaan.
Beberapa hari kemudian, RF kembali menghubungi korban kali ini meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang diklaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin. Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga:Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres
Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sering melakukan penipuan dengan modus serupa.
- 1
- 2