“Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami. Motifnya karena pelaku kesal sering ditegur sang mertua,” ujar Rohmawan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.