"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- 1
- 2
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini