Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, petani dari Lampung Barat.
Dia juga menipu Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram kppj dan lada.Total, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.