Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP Lampung untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Tim Opsnal BNNP Lampung yang mengetahui itu kemudian mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.
Terdakwa Ricky lalu mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (ANTARA)
Baca Juga:Waspada Gelombang Tinggi di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sarankan Ini ke Masyarakat