Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kemudian satu eksemplar rekening koran Bank BRI milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu eksemplar rekening koran BCA milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, dan satu unit Ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Baca Juga:Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar