Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar

Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan bank saat masih bekerja di KCP Liwa

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:21 WIB
Berbagai Modus Licik Karyawan Bank Lampung Kuras Rp3,1 Miliar
Ilustrasi karyawan bank Lampung bobol perusahaannya sendiri. [Shutterstock]

Kemudian setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur kemudian menyerahkan uang kepada tersangka DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Lalu tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Kemudian terjadi penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran, dilakukan penagihan oleh tersangka.

Lalu debitur-debitur tersebut diarahkan untuk memberikan uang kepada tersangka, dengan dalih untuk membantu debitur tersebut. Namun setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.

Kemudian saat penyalahgunaan uang pelunasan, terdapat debitur eksisting atau suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami istri menyampaikan belum dapat melunasi kredit.

Baca Juga:Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar

Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut, dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami istri tersebut.

Setelah kredit suami istri tersebut cair, uang itu kemudian diserahkan debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya, namun oleh tersangka tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selain itu, ada juga penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur, caranya dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.

Dari keterangan polisi, dalam aksinya, tersangka juga beralasan membantu proses penutupan kredit dengan cara mengatakan kepada debitur saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP, dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.

Dengan dalih itu, setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut, lalu tersangka menggunakan buku tabungan dan KTP, untuk mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka, agar saat transaksi ke teller, beralasan membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada di mobil.

Baca Juga:Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger

Kemudian modus tersangka yang terakhir, dengan pinjaman pribadi, dimana terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada bank di KCP Liwa, dimana pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut beralasan, untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini