Ribuan Burung Diselundupkan dalam Tumpukan Buah di Pelabuhan Bakauheni

ribuan burung tanpa dokumen tersebut akan diselundupkan ke Serang, Banten.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 03 Desember 2024 | 10:17 WIB
Ribuan Burung Diselundupkan dalam Tumpukan Buah di Pelabuhan Bakauheni
Ribuan burung hendak diselundupkan ke Serang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/12/2024). [ANTARA]

"Adapun pengirim bernama T dan penerimanya yaitu MM. Burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal hewan tersebut, serta tidak dilengkapi dengan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri)," ujar dia.

Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya. Sedangkan sopir yang bernama C dan R asal Tanggamus diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Ia mengatakan mereka melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 32 tentang tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ANTARA)

Baca Juga:Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini