Miris! Ribuan Burung Sumatera Diselundupkan via Tol Lampung

Ada 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang disita tim gabungan

Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Desember 2024 | 10:57 WIB
Miris! Ribuan Burung Sumatera Diselundupkan via Tol Lampung
Tim gabungan BKSDA Bengkulu - Lampung, PJR Polda Lampung, SKW III Lampung, dan FLIGHT Protecting Birds menggagalkan penyelundupan 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan ribuan satwa burung ilegal di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Km 136, Terbanggi, Lampung Tengah.

Ada 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang disita tim gabungan BKSDA Bengkulu - Lampung, PJR Polda Lampung, SKW III Lampung, dan FLIGHT Protecting Birds pada malam hari.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan informasi dari LSM Flight bahwa akan ada pengiriman ribuan burung yang akan melintas di Tol Lampung pada Kamis (28/11/2024).

Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya bersama tim mengamankan dua warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca Juga:Mengapa Banyak Petahana di Lampung Tumbang di Pilkada Serentak 2024? Ini Kata Ahli

Petugas menghentikan sebuah minibus Luxio berwarna silver dengan nomor polisi B 1672 NOK. Kendaraan tersebut, membawa 111 keranjang buah dan 32 boks kardus yang ternyata berisi 4.354 ekor burung dari berbagai jenis.

Dalam operasi itu, ditemukan jenis ciblek 1.699 ekor, trucukan 1.190 ekor, gelatik batu 640 ekor, pleci 240 ekor, dan perkutut 105 ekor. Selain itu, terdapat pula 185 ekor cinenen, 42 ekor pelatuk bawang, 66 ekor conin, 25 ekor sogon, dan 11 ekor cipoh.

Beberapa jenis burung lain yang lebih langka seperti poksay Mandarin (5 ekor), poksay Rambo (3 ekor), kerakbasi alis hitam (5 ekor), kepodang (20 ekor), dan pentet kelabu (118 ekor), juga turut diamankan.

Kepala Balai BKSDA Bengkulu - Lampung, Hifzon Zawahiri mengatakan, burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan Natar, Lampung Selatan.

Diduga kuat, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.

Baca Juga:Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

"Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya," kata Hifzon Zawahiri, Senin (2/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini