UMKM Naik Kelas! BSPJI Bandar Lampung Bantu Sertifikasi dan Standardisasi Produk

industri yang telah mendapatkan sertifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 November 2024 | 14:16 WIB
UMKM Naik Kelas! BSPJI Bandar Lampung Bantu Sertifikasi dan Standardisasi Produk
Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung Syamdian meminta UMKM meningkatkan kualitasnya melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi di bidang industri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung mengimbau pelaku usaha industri dan UMKM untuk meningkatkan kualitasnya melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi di bidang industri.

Kepala BSPJI Bandar Lampung Syamdian mengatakan, pihaknya dapat memberikan pelayanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, verifikasi dan pelatihan/konsultansi untuk membantu perkembangan industri dan UMKM.

Ia menyebutkan industri yang telah mendapatkan sertifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh industri tersebut.

Syamdian menyampaikan bahwa BSPJI Bandar Lampung memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama pelanggan.

Baca Juga:Perekonomian Lampung di 2025 Diprediksi Tumbuh 5 Persen

"Koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pelanggan juga para pemangku kepentingan terkait adalah hal yang mendasar dalam menjaga hubungan kemitraan dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu kemajuan dan pertumbuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing secara nasional dan internasional," tambahnya.

Syamsidan menjelaskan beberapa pelayanan yang tersedia di BSPJI Bandar Lampung diantaranya Laboratorium Penguji (LP-598-IDN) untuk memberikan jasa layanan pengujian bahan dan produk, Laboratorium Lingkungan (Teregistrasi KLHK) melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr-035-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk mendapatkan SPPT-SNI.

Lalu Lembaga Sertifikasi Produk BSPJI Bandar Lampung dapat memberikan sertifikasi SNI untuk produk di antaranya, tepung tapioka, tepung ketan, tepung beras, gula rafinasi, gula kristal putih, mie instan, CPO, minyak goreng, minyak goreng sawit.

Selain itu, air mineral, air demineral, garam konsumsi beryodium, pupuk NPK, pupuk KSP, pupuk KCI. Kemudian, biskuit, kopi sangrai, dan kopi bubuk.

Baca Juga:Pilgub Lampung 2024, KPU: Pengumuman Hasil Resmi Bisa Lebih Cepat

Kemudian, Lembaga Inspeksi Teknis (LI-047-IDN) untuk memberikan pelayanan jasa Inspeksi kualitas udara, ambien, serta lingkungan kerja, Laboratorium Kalibrasi (LK-179-IDN) untuk melakukan verifikasi terhadap akurasi alat ukur agar sesuai standar rancangannya.

BSPJI Bandar Lampung juga memiliki laboratorium yang lengkap di antaranya Laboratorium Aneka Komoditi, Laboratorium Instrumentasi, Laboratorium Mikrobiologi, Laboratorium Proses, Laboratorium Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan Laboratorium Halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (Akreditasi BPJPH) untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/pengujian terhadap kehalalan produk dan Lembaga Pelatihan dan Konsultasi untuk melakukan pelatihan teknis manajemen industri bagi personel dan perusahaan.

Selain itu, terdapat pula jasa layanan baru yaitu BSPJI Bandar Lampung sebagai Lembaga Verifikasi Independen dalam proses verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini