SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut pengumuman hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada 27 November 2024 akan disampaikan paling lambat 15 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung Febri Indra Kurniawan menuturkan, pengumuman hasil Pilgub usai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota.
Dia mengatakan saat ini Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Lampung sedang melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pleno hasil rekapitulasi.
"Sejak kemarin sudah ada kecamatan yang melakukan pleno hasil rekapitulasi. Hingga kini pleno tingkat kecamatan masih terus berjalan. Setelah itu pengumuman hasil resmi pilkada tingkat kabupaten/kota se-Lampung akan disampaikan pada 12 Desember mendatang," kata dia.
Baca Juga:Petugas PAM TPS di Lampung Selatan Meninggal Usai Bertugas di Pilkada Serentak 2024
Namun begitu, lanjut Febri, C Hasil Pemilihan Gubernur Lampung 2024 sudah 100 persen selesai di Aplikasi Sirekap dan website Infopemilu KPU.
"Untuk C Hasil kalau di Sirekap dan InfoPemilu sudah 100 persen. Tetapi untuk hasil resmi kami masih tunggu rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa hasil resmi Pilkada Lampung 2024 bisa saja diumumkan oleh penyelenggara pemilu lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan bila semuanya berjalan lancar.
"Kalau semua tahapannya selesai tanpa permasalahan maka kami akan umumkan lebih cepat dari yang terjadwal," kata dia.
Febri mengatakan bahwa KPU Lampung akan mengumumkan hasil pilkada kepada publik melalui laman resmi penyelenggara pemilu dan media sosial.
Baca Juga:Rekapitulasi Suara Pilkada Lampung Selatan Tingkat Kecamatan Hampir Rampung
"Kemudian juga kami akan umumkan juga di tempat-tempat publik agar diketahui dan mudah diakses oleh khalayak ramai," kata dia.
Berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Indikator dan Rakata, pasangan nomor urut 2 Mirza-Jihan meraih suara 82,5 persen sementara pasangan nomor urut 1 Arinal-Sutono 17,5 persen. (ANTARA)