SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang dapat mengganggu atau menghambat proses Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, guna mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pilkada.
Dia mengatakan tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
"Hal ini juga akan dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh jajaran Bawaslu dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut," kata dia.
Baca Juga:Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
Identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, didapatkan hasil jumlah TPS yang terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri sebanyak 447 berada di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras.
Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling.
"Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 26, paling banyak terdapat pada Kecamatan Telukbetung Selatan dan Kecamatan Langkapura," kata dia.
Kemudian jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak dua, terdapat pada Kecamatan Bumi Waras.
Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sembilan terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa.
Baca Juga:Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian.
- 1
- 2