Gagal Selundupkan Ganja lewat Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Warga Jakarta Diciduk Polisi

Pelaku FP akan menyelundupkan barang terlarang itu melalui jalur ekspedisi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 November 2024 | 14:04 WIB
Gagal Selundupkan Ganja lewat Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Warga Jakarta Diciduk Polisi
Petugas KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mengatakan, ada satu pelaku yang ditangkap berinisial FP (24), warga Tambora, Jakarta Barat. 

"Pelaku FP akan menyelundupkan barang terlarang itu melalui jalur ekspedisi," kata Firman Widyaputra, Kamis (21/11/2024).

Kasus ini terungkap bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk boks ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49).

Baca Juga:Siswi SMAN 1 Candipuro Tewas Tabrak Truk di Lampung Selatan

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung biru. Setelah isi kardus dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan isi paket berupa 11 paket narkoba jenis ganja," kata dia.

Menurut Firman, atas adanya penggagalan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat.

"Pada Rabu, 20 November 2024, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan," katanya.

Pada saat pihak kepolisian menginterogasi pelaku FP dirinya mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek, untuk mengambil paket tersebut.

"Kami kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

Atas perbuatannya, FP kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolsek KSKP Bakauheni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis.

“Kami terus melakukan pemeriksaan ketat untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi," ujar dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak