SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Minggu (17/11/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yakni masing-masing berinisial AZ (25) dan MP (18), yang merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Iya benar, dua tersangka dari Lombok Timur itu diamankan pada Minggu (17/11/2024) malam, bersama barang bukti enam paket sabu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga:Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Canti Lampung Selatan
Lalu tim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan enam plastik berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di badan kedua tersangka.
"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan. Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang menggunakan transportasi umum," katanya.
Yusriandi menjelaskan, kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan.
"Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir," ujarnya.
Baca Juga:Pohon Tumbang Tutup Jalinsum Lampung Selatan, Damkar & Warga Berjibaku Evakuasi
Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
- 1
- 2