Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni

kasus ini terungkap setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 November 2024 | 15:30 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dari Lombok ke Sumatera via Pelabuhan Bakauheni
Polisi menggagalkan penyelundupan enam paket besar sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Minggu (17/11/2024).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yakni masing-masing berinisial AZ (25) dan MP (18), yang merupakan warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Iya benar, dua tersangka dari Lombok Timur itu diamankan pada Minggu (17/11/2024) malam, bersama barang bukti enam paket sabu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga:Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Canti Lampung Selatan

Lalu tim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan enam plastik berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di badan kedua tersangka.

"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan. Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang menggunakan transportasi umum," katanya.

Yusriandi menjelaskan, kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan.

"Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir," ujarnya.

Baca Juga:Pohon Tumbang Tutup Jalinsum Lampung Selatan, Damkar & Warga Berjibaku Evakuasi

Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera," ujar dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini