SuaraLampung.id - Realisasi pajak air permukaan (PAP) di Provinsi Lampung telah mencapai Rp7 miliar hingga periode Oktober 2024 atau 90,66 persen dari target.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menuturkan, target pendapatan dari pajar air permukaan yang ditentukan sebesar Rp7,5 miliar.
"Artinya realisasi pajak air permukaan sudah mencapai 90,66 persen dari target yang ditentukan," ujar Samsudin, Rabu (6/11/2024).
Sedangkan realisasi pajak air permukaan di Lampung pada 2023 sebesar Rp9,4 miliar dari target Rp7 miliar, sehingga pajak air permukaan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Dijual Suami Siri Lewat Michat 20 Kali
"Pajak air permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan," ujar Samsudin.
Menurut dia, target ini bisa tercapai berkat kerja sama semua pihak khususnya perusahaan pengguna air permukaan.
Samsudin mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana sistem informasi pengelolaan pajak air permukaan.
Dengan tujuan untuk semakin memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan serta pembayaran pajak air permukaan.
"Semoga kedepannya kerjasama ini makin terjalin sehingga kita dapat bersama-sama meneruskan pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:Kampanye Medsos Nihil, Paslon Cagub-Cawagub Lampung Lebih Pilih Cara Konvensional
Ia mengatakan dilaksanakannya sosialisasi sistem informasi pengelolaan pajak air permukaan (E-PAP) juga menjadi salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah beserta peraturan operasional turunannya. (ANTARA)