Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Redmi, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan saldo rekening sebesar Rp8 juta.
Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Jajanan Penyebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan Ada Izin Edar, Asli atau Palsu?