Usai Setubuhi Wanita di Metro, Pria Ini Kirim Videonya ke Suami Korban

polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video seks dirinya dengan korban.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:23 WIB
Usai Setubuhi Wanita di Metro, Pria Ini Kirim Videonya ke Suami Korban
Ilustrasi Seorang pria di Metro ditangkap karena memperkosa seorang wanita. [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraLampung.id - Seorang pria yang diduga memperkosa istri orang ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku berinisial AK diringkus di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Rabu (2/10/2024) siang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video seks dirinya dengan korban. 

Kasus ini terungkap ketika SI (29), suami korban, menerima pesan di aplikasi WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang memberitahukan istrinya sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku AK.

Baca Juga:Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Lampung Diraih Metro

Sebagai bukti, si pengirim yang ternyata pelaku AK melampirkan video dan foto korban MSS (25). Mendapat kiriman itu, SI langsung mengonfirmasi ke sang istri. 

"Korban MSS ini memberitahu suaminya bahwa ada ancaman dari tersangka AK via chat Wa akan mengirim video ke suaminya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK," ujar Rosali, Jumat (4/10/2024).

Lalu pada 26 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, pelaku AK menghubungi handphone MSS dan kembali mengirimkan video asusila.

Merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, maka SI, suami korban, melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap AK dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta

Pelaku dijerat pasal 12 atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini