Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta

karyawan Gudang Aliong yang menggelapkan uang perusahaannya itu telah ditangkap.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 September 2024 | 16:52 WIB
Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta
Ilustrasi penangkapan. Seorang karyawan Gudang Aliong di Kota Metro ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan.

SuaraLampung.id - Seorang karyawan Gudang Aliong di Kota Metro melarikan uang perusahaannya sendiri sebanyak Rp71 juta gara-gara kecanduan judi online. 

Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul mengatakan, karyawan Gudang Aliong yang menggelapkan uang perusahaannya itu telah ditangkap. 

"Tersangka inisial R kami tangkap di Jalan AH Nasution Kota Metro pada Selasa (17/9/2024) malam," ujar Amirul, Kamis (19/9/2024).

Kasus ini bermula ketika pelaku yang merupakan seorang kernet bersama seorang sopir inisial P berangkat dari Gudang Aliong di Metro Barat menuju Kabupaten Mesuji untuk mengantarkan barang pesanan dan penagihan pada 13 September 2024.

Baca Juga:Peduli Cagar Budaya, Bank Lampung Berikan CSR ke Rumah Asisten Wedana Metro

Setelah menyelesaikan tugas mengantar barang pesanan dan menagih uang ke konsumen, pelaku mengajak sopir inisial P beristirahat di rumah pelaku di Bedeng 29 Mesuji.

"Pada saat itulah, R melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S sebagai pemilik gudang melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” ujar Amirul. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui berada di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku kami tangkap pada Selasa (17/9/2024), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan AH Nasution Kota Metro,” ungkap Amirul.

Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang digelapkannya telah digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R diamankan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar rekening koran milik tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak