SuaraLampung.id - Seorang nelayan menembak rekan seprofesinya sesama nelayan di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (22/9/2024) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, motif penembakan dilatari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial SA (44), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.
"Pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ujar Indik, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
Aksi penembakan terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang. Saat bersamaan, pelaku baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya.
Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak dua meter. Tembakan pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya.
"Pelaku masih mengejar korban dan kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air," papar AKP Indik.
Setelah melakukan penembakan, pelaku masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku.
Pelaku langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai, lalu melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
Indik mengatakan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang menggerebek rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Polisi lalu menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang berjanji akan menyerahkan pelaku.
"Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
Senpi ilegal yang digunakan pelaku didapatnya dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp500 ribu di wilayah Mesuji, Lampung.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim," ujar Indik.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.