Terima Pendaftaran Dawam-Ketut, KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu

melaporkan KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 September 2024 | 11:48 WIB
Terima Pendaftaran Dawam-Ketut, KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu
Tokoh Pemuda Lampung Timur Feri Perdana melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu karena menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sikap KPU Lampung Timur menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dipersoalkan tokoh pemuda Lampung Timur Feri Perdana.

Feri melaporkan KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.

Feri mengaku melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu lantaran telah menerima kelengkapan berkas Dawam-Ketut, padahal sebelumnya telah ditolak dan dikembalikan.

"Isi surat KPU itu ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangannya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU. Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu," kata dia, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:Polda Lampung Waspadai Serangan Siber di Masa Pilkada 2024

"Artinya surat KPU itu tidak berlaku di Lampung Timur," kata Feri yang juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru ini.

Menurutnya, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta dinyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU. Surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dan anggota DPR RI, dimana hierarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa mengubah dan menabrak aturan," ujar Feri.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono mengatakan dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.

"Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU," katanya.

Baca Juga:Dawam-Ketut Melaju di Pilkada Lampung Timur 2024

"Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kami sifatnya menerima karena mekanismenya kami terima di hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," katanya pula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini