SuaraLampung.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Ilman Najib menuturkan, barang-barang tersebut hasil penindakan periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung.
Dia mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lampung.
"Diperkirakan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar," kata dia.
Baca Juga:Jalan Berlubang di Desa Wonogiri Lampung Utara Memakan Korban, Siswi MTsN Tewas Terlindas Truk
Ilman, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam satu tahun terakhir.
"Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung," kata dia.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung.
"Dari kegiatan tersebut, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Antara Pengembangan Metropolitan Lampung Raya dan Kota Baru