Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
- 1
- 2
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini