Gara-gara Sampah, Pria di Pesisir Barat Siram Tetangga dengan Air Got dan Aniaya Korban

Setelah itu, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan dan menyiramkannya ke korban.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Juli 2024 | 10:40 WIB
Gara-gara Sampah, Pria di Pesisir Barat Siram Tetangga dengan Air Got dan Aniaya Korban
Ilustrasi penganiayaan. Pria di Pesisir Barat ditangkap polisi karena menganiaya tetangga sendiri. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pria asal Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat berinisial SYO alias DE (50), ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya sendiri.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Mei 2024 lalu di Lingkungan Pasar Mulia Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

"Peristiwa itu bermula saat korban berinisial YI yang merupakan tetangga pelaku, melihat ke belakang rumahnya penuh dengan sampah," kata AKP Mahdum Yazin dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Rabu (3/7/2024).

Kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku, tetapi pelaku tidak terima. Setelah itu, pelaku mengambil ember yang berisi air comberan dan menyiramkannya ke korban.

Baca Juga:Tragis! Pelajar SMK di Sumsel Tewas Tenggelam Terseret Arus di Pantai Mandiri Sejati Krui

"Lalu korban mencoba membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm, namun tidak kena. Kemudian pelaku membalas dengan meninju bibir korban," ujar Mahdum Yazin.

Setelah ditinju, korban langsung terjatuh, kemudian datang warga membantu korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bibir terluka dan kepalanya pusing, hingga mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk ditindaklanjuti. Setelah buron sebulan, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Setelah itu dikirimkan surat pemanggilan saksi terhadap pelaku, kemudian pelaku datang ke Mapolsek Pesisir Tengah, awalnya pelaku hanya berstatus sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SYO yang semula berstatus sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah.

Baca Juga:Diejek Tak Punya Anak, Pria di Lampung Utara Habisi Nyawa Tetangga

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pesisir Tengah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak