Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Metro Ngamuk Gebuki Kekasih Sendiri

bahkan mengancam menyebarkan video asusila korban

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Juni 2024 | 09:44 WIB
Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Metro Ngamuk Gebuki Kekasih Sendiri
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria di Metro menganiaya kekasihnya sendiri. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraLampung.id - Seorang remaja asal Metro Selatan, Kota Metro, berinisial ARS (20), menganiaya pacarnya sendiri di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan pada Minggu (26/5/2024) malam.

Atas perbuatannya itu, ARS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro pada Jumat (14/6/2024).

"ARS juga melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya berinisial MRS (18), bahkan mengancam menyebarkan video asusila korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (20/6/2024).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban ke kepolisian pada 28 Mei 2024. Saat itu, orang tua korban merasa curiga lantaran anaknya pulang ke rumah dalam kondisi luka lebam.

Baca Juga:Jalan Mulus Agustus Nanti, 10 Ruas Jalan Strategis di Metro Dikebut

Lalu orang tua korban menanyakan ke korban, kemudian korban menjawab ia habis bertemu pelaku dan dipukuli di lapangan.

"Pelaku nekat melakukan kekerasan, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim," ujar Iptu Rosali.

Kemudian pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila mereka yang dilakukan pada April 2024 di salah satu wisma di Metro, bahkan pelaku juga sudah dua kali melakukan kekerasan seksual ke korban.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Ganjarsari, Metro.

Kini pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pemeriksaan kepolisian. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua Ponsel.

Baca Juga:Bersih-bersih Judi Online, Polres Metro Razia Ponsel Seluruh Anggotanya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak