SuaraLampung.id - Seorang remaja asal Metro Selatan, Kota Metro, berinisial ARS (20), menganiaya pacarnya sendiri di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan pada Minggu (26/5/2024) malam.
Atas perbuatannya itu, ARS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro pada Jumat (14/6/2024).
"ARS juga melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya berinisial MRS (18), bahkan mengancam menyebarkan video asusila korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (20/6/2024).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban ke kepolisian pada 28 Mei 2024. Saat itu, orang tua korban merasa curiga lantaran anaknya pulang ke rumah dalam kondisi luka lebam.
Baca Juga:Jalan Mulus Agustus Nanti, 10 Ruas Jalan Strategis di Metro Dikebut
Lalu orang tua korban menanyakan ke korban, kemudian korban menjawab ia habis bertemu pelaku dan dipukuli di lapangan.
"Pelaku nekat melakukan kekerasan, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim," ujar Iptu Rosali.
Kemudian pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila mereka yang dilakukan pada April 2024 di salah satu wisma di Metro, bahkan pelaku juga sudah dua kali melakukan kekerasan seksual ke korban.
Unit PPA Satreskrim Polres Metro yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Ganjarsari, Metro.
Kini pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih dalam pemeriksaan kepolisian. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua Ponsel.
Baca Juga:Bersih-bersih Judi Online, Polres Metro Razia Ponsel Seluruh Anggotanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022.