Kisah Pilu di Pesisir Barat, Remaja Ini Habisi Nyawa Ayah Stroke yang Membutuhkannya

istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:22 WIB
Kisah Pilu di Pesisir Barat, Remaja Ini Habisi Nyawa Ayah Stroke yang Membutuhkannya
Ilustrasi seorang ayah tewas dianiaya anak kandungnya sendiri di Pesisir Barat. [unsplash]

SuaraLampung.id - Seorang remaja berinisial SPA (19) menganiaya ayah kandungnya yang sakit stroke hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di  Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando mengatakan, awalnya pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, yang merupakan ayah kandung pelaku, sedang tidur di lantai ruang keluarga.

"Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan," ujar Algy dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (14/6/2024).

Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri, lalu memukul telinga kanan korban. Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai, kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga:Cegah Kecelakaan, Polres Pesisir Barat Periksa Ketat Bus dan Sopir Pengangkut Jamaah Calon Haji

Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara, lalu membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), hingga berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas keesokan harinya Korban telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak