Kasus Penjualan Timah Ilegal Diduga Melibatkan Petinggi BUMN

LP3HN menduga kasus penjualan timah ilegal ini melibatkan sejumlah petinggi BUMN

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Juni 2024 | 21:34 WIB
Kasus Penjualan Timah Ilegal Diduga Melibatkan Petinggi BUMN
Ilustrasi tambang timah ilegal di Bangka Barat longsor, Jumat (29/12/2023). Kasus penjualan timah ilegal diduga melibatkan sejumlah petinggi BUMN. [Sumselupdate.com]

SuaraLampung.id - Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas penambangan dan penjualan timah ilegal.

LP3HN menduga kasus penjualan timah ilegal ini melibatkan sejumlah petinggi BUMN seperti Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, Direktur PT Timah, Ahmad Dani Virsal, serta pengusaha yang juga penasehat (advisor) Dirut Timah, Edi Kobri alias Buyung.

Berdasarkan data yang dihimpun LP3HN, terungkap banyaknya kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, ada pula praktik pengelembungan harga timah yang diduga dilakukan oleh PT Timah.

Setidaknya, ada 12 perusahaan yang mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah selama tiga bulan Januari-Maret 2024 untuk lakukan penambangan dan penjualan timah.

Baca Juga:Ramaikan HUT Ke-26 BUMN, BRI Hadirkan Diskon dan Cashback hingga 50%

"Data menunjukkan bahwa terdapat para penjual barang yang tidak dapat menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli, serta dugaan bahwa PT Timah berperan sebagai fasilitator penambangan ilegal, penadah biji timah ilegal, dan terlibat dalam pengrusakan ekologis yang merugikan negara," ujar Ketua Umum LP3HN Saidin Sianipar yang dikutip dari Suara.com Rabu (29/5/2024).

LP3HN mencatat, setidaknya ada kerugian negara sebesar Rp 700 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar resmi.

Saidin juga menduga adanya keterlibatan pihak lain yang harus diusulkan dalam kasus tersebut.

Dia menekankan, harus adanya transparasi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan timah, di mana harus tahu asal-usul barang mulai dari pertambangan, pemurnian, hingga barang jadi.

"Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi negara dan menegakkan hukum terhadap pelaku ilegal yang merugikan negara," imbuh Saidin.

Baca Juga:Didatangi Polisi, Lokasi Tambang Batu Ilegal di Lampung Timur Sepi Aktivitas

Dalam hal ini, surat desakan kepada Kejagung untuk mengusut kasus ini telah dilayangkan dan ditandatangani oleh Saidin Sianipar selaku Ketua umum dan Muchsin Abdullah, Sekjen L3PHN.

Di sisi lain, Saidin mengungkapkan, adanya pembiayaan 28 anggota DPR RI ke Italia dan Jepang oleh PT MIND ID, hanya saja belum direspon baik Kartika Wirjoatmodjo selaku Wamen BUMN maupun Robertus Billitea Deputi Bidang BUMN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini