BBM Bersubsidi Disalahgunakan, 8 Ton Biosolar Digunakan Perusahaan Tambang Batu Bara

petugas gabungan mendatangi gudang penyimpanan BBM jenis biosolar bersubsidi di Gang Karya Rajabasa,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 20:24 WIB
BBM Bersubsidi Disalahgunakan, 8 Ton Biosolar Digunakan Perusahaan Tambang Batu Bara
Polda Lampung bersama BPH Migas menggerebek tempat penyalagunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Rajabasa, Bandar Lampung. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama tim BPH Migas RI menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, petugas gabungan mendatangi gudang penyimpanan BBM jenis biosolar bersubsidi di Gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat penggerebekan, tim mendapati satu truk Mitsubishi Canter berwarna putih biru BE 8146 ZH sedang memuat yang diduga BBM jenis biosolar sekitar 8.000 liter (8 ton).

Menurut Umi, pemilik gudang berinisial HH mengaku kegiatan penyalahgunaan BBM jenis biosolar tersebut telah berlangsung sekitar sejak awal Maret 2023. Sedangkan pemilik satu unit kendaraan truk adalah RC alias KA.

Baca Juga:BPH Migas dan Polda Lampung Gerebek Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi Ilegal

BBM jenis biosolar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis biosolar di SPBU seputaran Kota Bandar Lampung yang kemudian BBM tersebut ditampung di dalam beberapa tedmon/tempu berukuran 1.000 liter.

Umi menjelaskan bahwa BBM jenis biosolar yang telah berhasil dimuat ke dalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT GMT) yang berada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 8.000 liter.

Atas perbuatannya tersebut, mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini