Tak Gubris Menteri LHK, Arinal Djunaidi Akhirnya Cabut Pergub yang Untungkan Perusahaan Tebu

pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:56 WIB
Tak Gubris Menteri LHK, Arinal Djunaidi Akhirnya Cabut Pergub yang Untungkan Perusahaan Tebu
Ilustrasi pembakaran ladang tebu. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Pergub Nomor 33 tahun 2020 terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.33/2020  terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar karena dinilai dapat merusak lingkungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pencabutan Pergub 33 itu karena adanya putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024.

"Dalam putusan itu, hakim MA memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang dinilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu," ujar Fahrizal Darminto, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan dengan ada putusan tersebut maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan tersebut.

Baca Juga:Arinal Djunaidi tak Gubris Teguran Menteri LHK Soal Aturan Pemanenan Tebu di Lampung

"Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, maka Gubernur Lampung memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tersebut," katanya.

Fahrizal menjelaskan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar menjadi bentuk menghormati putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tatacara panen tebu dengan cara dibakar untuk dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.

Adanya panen tebu dengan cara dibakar itu dinilai mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Sebelumnya KLHK pun telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.

Baca Juga:12 Tokoh Daftar Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lewat PDIP

KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini