Tak Gubris Menteri LHK, Arinal Djunaidi Akhirnya Cabut Pergub yang Untungkan Perusahaan Tebu

pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:56 WIB
Tak Gubris Menteri LHK, Arinal Djunaidi Akhirnya Cabut Pergub yang Untungkan Perusahaan Tebu
Ilustrasi pembakaran ladang tebu. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Pergub Nomor 33 tahun 2020 terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar. [ANTARA]

Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.

Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu Menteri KLHK mengirim surat ke Gubernur Lampung untuk mencabut pergub tersebut. Namun surat menteri itu tidak digubris Arinal.

Karena tidak digubris oleh Arinal, KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut.

Baca Juga:Arinal Djunaidi tak Gubris Teguran Menteri LHK Soal Aturan Pemanenan Tebu di Lampung

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.

Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.

"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," kata Rasio. (ANTARA)

Baca Juga:12 Tokoh Daftar Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lewat PDIP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini