SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Inspektur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara M Erwinsyah, Jumat (3/5/2024). Erwinsyah ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.
Kepala Kejari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Erwinsyah langsung dijebloskan ke penjara di Rutan Kelas II B Kotabumi selama 20 hari ke depan.
Saat digiring petugas Kejari Lampung Utara, Erwinsyah yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu malah mengumbar senyum ke awak media. Dengan tangan terborgol, Erwinsyah sempat mengangkat kedua jempolnya.
Baca Juga:Cemburu Buta, Suami Bacok Istri di Lampung Utara
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lampung Utara sebelumnya menetapkan Ronny Hasudungan Purba (RHP), rekanan dari UBL, sebagai tersangka.
Senasib dengan Erwinsyah, Ronny juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lampung Utara, pada Selasa (30/4/2024) . RHP bertindak sebagai kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung.
Hasil penyelidikan, tim Kejari Lampung Utara menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran pada pelaksanaan proyek konsultasi konstruksi tahun 2021—2022.
Pada kegiatan tahun 2022 seharusnya terlaksana pada kontrak termin kedua, namun kegiatan sudah selesai pada kontrak termin pertama.
Pihak LPTS UBL ketika itu hanya membuat laporan, dan Erwinsyah, selaku Inspektur Lampung Utara tetap melakukan pembayaran. Atas perbuatan mereka, terdapat kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Baca Juga:Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung